Istri Nazar Telepon Thoyyibin Tanya Penerbangan ke Jakarta

Istri Nazar Telepon Thoyyibin Tanya Penerbangan ke Jakarta

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 19:16 WIB
Sidang istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni. (dok.detikcom)
Jakarta - Thoyyibin Abdul Aziz mengaku pernah berkomunikasi dengan istri Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni ketika hendak terbang dari Batam ke Jakarta menggunakan maskapai Garuda Citilink.

Keterangan Aziz ini disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa 2 WN Malaysia, Mohammad Hasan Bin Khusi dan R Azmi bin Muhammad Yusof dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/12/2012). Saat ditelepon pada malam hari, Neneng menanyakan pengurusan check in penerbangan lantaran Neneng tidak memiliki dokumen identitas diri.

"Apa sudah cari orang di airlines untuk uruskan check in yang nggak ada dokumen?" kata Aziz menirukan perkataan Neneng saat menelpon dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aziz menjelaskan sempat bertukar nomor telepon dengan Neneng dalam perjalanan menggunakan speed boat dari Johor, Malaysia menuju Sengkuang Batam. Mulanya Aziz menyebut hanya sekali ditelepon.

Namun setelah jaksa membacakan berita acara pemeriksaan, Aziz mengaku 4 kali ditelepon Neneng. "Betul," ujarnya.

Aziz mendapat tugas membantu menyeberangkan Neneng dari Malaysia ke Batam melalui jalur tidak resmi. Awalnya dia mengaku hanya mendapat perintah dari seseorang bernama Koladi. Namun setelah berulang kali ditanya, Aziz mengaku juga diperintahkan terdakwa Hasan.

"Saudara Hasan tidak meminta ke saudara untuk menyeberangkan (Neneng) ke Batam?" tanya jaksa. "Ada," jawab Aziz. Permintaan agar membantu menyeberangkan Neneng ini disampaikan Hasan di sebuah rumah makan, "Di dekat Universitas Utara Malaysia," ujarnya.

Sementara itu saksi lainnya Sunardi mengaku ditugaskan Aziz untuk menjemput Hasan, Azmi, Chalimah (pembantu Neneng) dan Neneng di Batam. Pada 12 Juni 2012 sekitar pukul 19.00 WIB dia menjemput Hasan, Azmi dan Chalimah di Pelabuhan Batam Centre.

"Penjemputan kedua pukul 23.00 WIB malam. Yang (masuk ke Batam dengan cara, red) ilegal (Neneng) dengan Aziz," tuturnya.

Hasan dan Azmi terancam didakwa mencegah, merintangi, menggagalkan penyidikan perkara Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan tersangka Neneng.

(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads