"Ini musibah sekaligus anugerah. Kejadian itu sangat memperburuk citra lembaga," kata Jubir MA Djoko Sarwoko saat dihubungi, Selasa, (11/12/2012).
Sedangkan maksud anugerah, lanjut Djoko, momen pemecatan Ahmad Yamani membuka peluang MA untuk bersih-bersih. Djoko mengatakan jika Mahkamah Agung bertindak tegas, maka hakim agung yang mempunyai rencana atau fikiran untuk melakukan pelanggaran kode etik akan mengurungkan niatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko juga mempersilahkan Komisi Yudisial (KY) untuk menelusuri peran Majelis Hakim PK Hengky Gunawan lainnya yakni Hakim Agung Imron Anwari dan Hakin Agung Nyak Pha. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Djoko bersama tim pemeriksa MA menyimpulkan bahwa kasus ini hanya memutus Ahmad Yamani sebagai pihak yang bersalah.
"Hasil pemeriksaan MA terhadap Imron Anwari dan Nyak Pha tidak ada bukti, tidak menemukan indikasi adanya indikasi suap," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(rvk/lh)