Adapun survei ini didasarkan atas 3 kriteria yakni unit layanan daerah dalam pelayanan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Usaha perdagangan (SIUP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Survei ini ikuti oleh 60 Pemda di seluruh Indonesia.
Survei yang dilansir KPK menunjukkan terdapat 4 pemda yang memperoleh nilai integritas di atas 7 yaitu Pemkot Bitung, Pemkot Pare-Pare, Pemkot Banjarbaru dan Pemkot Banda Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil survei KPK bisa meraih peringkat pertama dalam hal survei integritas pelayanan publik. Terima kasih kepada pihak KPK yg bisa memberikan reward kepada pemerintah kota Bitung dengan peringkat pertama dari 3 kategori layanan publik," ujar perwakilan Pemkot Bitung, Ferdinan Tangkudung di KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (11/12/2012).
"Di sisi lain ada beberapa rekomendasi juga yang diberikan oleh pihak KPK lewat survei yang telah dilaksanakan barangkali ini bisa menjadikan motivasi kepada pemkot Bitung untuk berbenah diri lebih baik," sambung Ferdinan.
Ferdinan menganggap pencapaian ini tidak lantas membuat Pemkot Bitung berbangga diri. Namun menjadikan reward ini menjadi motivasi untuk memberikan layanan publik yang lebih baik lagi bagi masyarakat.
"Apa yang didapat ini bukan merupakan sebuah kebanggaan tapi paling tidak menjadi motivasi kemudian bisa berbenah diri," tuturnya.
Dalam kesempatam yang sama Deputi Pencegahan KPK Iswan Elmi mengharapkan survei integritas sektor publik ini dapat dijadikan dorongan bagi masing-masing pemda berbenah diri. Menutup ruang-ruang pada titik yang berpotensi terjadinya korupsi.
"Tentu penilaian melaui hasil survei ini bukan untuk memvonis tetapi lebih kepada agar instrospeksi diri mendorong agar pengelola daerahnya terhadap titik-titik yang berpotensi korupsi sebelum terjadi korupsi," jelasnya.
(ndr/ndr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini