KPK menyoroti unit layanan vertikal adalah Sertifikat Hak atas Tanah (BPN), Administrasi Pernikahan KUA (Kementerian Agama), dan Peralihan Hak atas Tanah (BPN). Tiga instansi vertikal ini mendapatkan nilai terendah, namun nilainya masih di atas 6, batas bawah yang ditetapkan dalam survei ini.
"Tiga unit layanan itu memiliki nilai terendah dibanding instansi lain," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Selasa (11/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Busyro mengatakan, survei berlangsung pada Juni-Oktober 2012 dan dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah, dengan melibatkan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang yang terdiri dari 1.200 orang responden di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 orang responden di tingkat pemerintah daerah. Seluruh responden merupakan pengguna langsung dari layanan publik yang disurvei dalam satu tahun terakhir.
Penilaian survei dilakukan dengan menggabungkan dua unsur, yakni pengalaman integritas: yang merefleksikan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya; dan potensi integritas yang merefleksikan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi.
Untuk instansi pusat, terdapat tujuh instansi yang mengemas nilai lebih dari angka 7, antara lain PT Jamsostek, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Kementerian Perdagangan. Namun ada juga instansi pusat yang nilainya di bawah 6, yakni Kementerian Kehutanan.
(fjp/nrl)