"Kalau untuk pidana itu sudah masuk ranahnya polisi, dari dulu kita sudah minta polisi dan mudah-mudahan polisi segera bergerak," ucap Wakil Ketua KY Imam Ansari Saleh, saat dihubungi wartawan, Selasa (8/12/2012).
Imam mengatakan, putusan MKH ini bisa dijadikan bahan dasar oleh kepolisian untuk mengungkap tindak pidana yang dilakukan Ahmad Yamani dalam skandal pembatalan vonis mati bos narkoba Hengky Gunawan. Imam juga tidak menampik jika ada praktik suap dalam pemalsuan putusan PK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Imam, Juru Bicara MA Djoko Sarwoko mengatakan, putusan MKH tersebut perlu ditindaklanjuti oleh Mabes Polri. Dia juga menyerahkan kewenangan penuh pada pihak kepolisian untuk mengungkap kasus pemalsuan berkas putusan tersebut.
"Silahkan saja diperiksa, saya kira perlu ditindaklanjuti oleh polisi soal pemalsuan tersebut," ujar Djoko saat dihubungi terpisah.
Polri sendiri, beberapa waktu siap menindaklanjuti kasus pemalsuan Ahmad Yamani. Kala itu, polisi belum bergerak karena harus menunggu laporan dan hasil sidang etik MKH.
Sebelumnya diberitakan, putusan majelis sidang etik MKH bernomor 04/MKH/XII/2012, menjadikan Ahmad Yamani sebagai hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani terbukti bersalah memalsukan berkas putusan PK Hengky Gunawan dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula, saat PN Surabaya memvonis terpidana kepemilikan pabrik narkoba Hengky Gunawan dengan 17 tahun penjara. Di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Hengky dihukum 18 tahun penjara dan dalam tingkat kasasi MA mengubah hukuman Hengky menjadi hukuman mati. Namun oleh Imron Anwari, Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani, hukuman Hengky menjadi 15 tahun penjara.
Belakangan, pimpinan MA meminta Ahmad Yamani untuk mengundurkan diri karena terbukti lalai dalam menuliskan putusan untuk gembong narkoba Hengky Gunawan. Vonis untuk Hengky yang diputuskan 15 tahun penjara, ditulis oleh Yamani yang menjadi anggota majelis menjadi 12 tahun saja. Pimpinan MA menyebut kesalahan Yamani itu kelalaian semata.
(rvk/lh)