Berkas Kasus Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Berkas Kasus Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 18:04 WIB
Jakarta - Berkas tersangka kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. Artinya dalam waktu dekat para tersangka tersebut akan menghadapi proses persidangan.

"Hari ini berkas lima tersangka sudah dilimpahkan," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (11/12).

Untung menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan dari hakim mengenai jadwal persidangan. Persidangan diperkirakan akan dijadwalkan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentunya Kejaksaan tinggal menunggu penetapan sidang," terang Untung.

Sebelumnya, Kejagung memastikan berkas untuk 5 tersangka pada dugaan korupsi di proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Kejagung, berkas sudah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.

Dari tujuh tersangka yang sudah ditetapkan, ada dua tersangka yang berkasnya dinyatakan belum lengkap. Dua tersangka tersebut adalah General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah dan GM SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja. Khusus untuk Alexiat hingga saat ini belum bisa dilakukan pemeriksaan karena yang bersangkutan sudah pindah tugas ke California, AS, dan saat ini sedang menunggui suaminya yang menderita sakit.

Empat pegawai Chevron yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di Chevron mengajukan gugatan praperadilan, gugatan ini dilaksanakan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat tersangka tersebut. Hakim menyebutkan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.

Keempat pegawai Chevron yang mengajukan gugatan tersebut adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh Kertasafari, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah. Keempatnya telah dibebaskan dari tahanan.

Tujuh orang tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejagung terkait kasus itu adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS), Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau, Widodo, Team Leader SLS Migas, Kukuh Kertasafari, General Manager SLN Operation, Alexiat Tirtawidjaja, dan General Manager SLS Operation, Bachtiar Abdul Fatah. Seementara dari pihak perusahaan di luar PT CPI ada Direktur Utama Sumigita Jaya, Herlan dan Direktur PT. Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri.

(riz/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads