Baleg DPR Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2013

Baleg DPR Cabut Revisi UU KPK dari Prolegnas 2013

- detikNews
Selasa, 11 Des 2012 17:41 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya sepakat mencabut Revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2013. Meski demikian, hal itu tidak berarti setelah 2013 tidak bisa dibahas kembali.

"RUU KPK tidak masuk dalam Prolegnas 2013, tetapi tetap berada dalam daftar 2010 sampai dengan 2014," kata Ketua Baleg Ignatius Mulyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/12/2012).

Menurutnya, pemerintah mengajukan 7 RUU dalam Prolegnas, yang sudah diserahkan dan dibahas ada 13 Rancangan Undang-undang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam prolegnas soal revisi UU KPK, di UU prioritas tidak ada perubahan UU KPK, tetapi perubahan UU tentang KPK masih tercantum di list jangka panjang 2010-2014 karena kita ingin memberikan penguatan (kepada KPK)," ungkapnya.

Ia menuturkan soal alasan pencabutan RUU KPK dari Prolegnas adalah karena masih bisa dipakai untuk kinerja KPK, kalau memang ada keinginan untuk penguatan, bisa diusulkan.

"Kalau ada yang memandang sangat mungkin (berubah di Prolegnas 2014), ya diusulkan saja ke paripurna," ucapnya.

(bal/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads