βSudah sewajarnya pihak Konsorsium Asuransi memberikan tanggungjawabnya untuk masalah uang diyat karena selama ini mereka telah menikmati ratusan milyar yang dipungut dari para TKI,β tulis Ketua Umum DPP AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), Humphrey R Djemat dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (11/12/2012).
Sebelumnya, Satinah divonis pancung pada 3 September 2011 lantaran dituduh membunuh majikan lansianya dengan cara memukul tengkuknya. Tawar menawar diyat-pun dilakukan hingga akhirnya tercapai kesepakatan sebesar 7 Juta Riyal atau Rp 21 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
βNegosiasinya masih berlangsung terus. Gubernur Gaseem bersikap sangat kooperatif untuk mendukung pengurangan diyatntya. Namun sebagaimana diketahui ketentuan hukum yang berlaku di Arab Saudi, pihak Keluarga Korbanlah yang berhak untuk memutuskan soal diyatnya,β lanjut Humphrey.
Kini Satinah, seorang pahlawan devisa asal Semarang, tengah dalam ketidakpastian menyongsong bantuan Konsorsium Asuransi agar segera memanjangkan umurnya.
(ahy/ahy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini