"Kasno telah terlibat jaringan penyelundupan narkotika dan tertangkap tangan di Bandara Beijing membawa tanpa izin obat-obatan terlarang berjenis ketamine seberat 2,15 kg dari Kuala Lumpur, pada bulan Agustus 2006," demikian siaran pers Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), kepada detikcom, Sabtu (8/12/2012).
Atas tindakannya tersebut, Kasno sempat dijatuhi hukuman penjara selama11 tahun dan denda 22.000 RMB oleh Pengadilan Rakyat Tiongkok pada tanggal 1 Maret.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan bebasnya Kasno, saat ini jumlah Warga Negara Indonesia yang menghadapi proses hukum di wilayah kerja KBRI Beijing adalah 8 orang. Sesuai dengan prinsip kepedulian dan keberpihakan, KBRI Beijing senantiasa memantau, memfasilitasi, dan memberikan bantuan kekonsuleran serta kemanusiaan guna meringankan beban mereka.
"KBRI Beijing sekali lagi mengimbau kepada seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke Tiongkok untuk selalu mematuhi peraturan perundangan setempat, dan menghindarkan diri dari kejahatan dan/atau tindak pidana lainnya. Penyelundupan narkoba dipandang sebagai kejahatan berat oleh Pemerintah RRT, sehingga tersangka pembawa dan/atau pengedar narkotika terancam hukuman mati," tandasnya.
(van/sip)