Menko Polhukam Sudah Tandatangani RPP SDM KPK

Menko Polhukam Sudah Tandatangani RPP SDM KPK

- detikNews
Jumat, 07 Des 2012 18:17 WIB
Jakarta - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyidik KPK belum juga selesai. Namun, Menko Polhukam Djoko Suyanto mengaku sudah menandatangani RPP tersebut.

"Saya sudah paraf," ujar Djoko di Istana Negara, Jumat (7/12/2012).

Untuk diketahui, pihak-pihak terkait yang menandatangani RPP tersebut diantaranya Presiden SBY, Mensesneg Sudi Silalahi, Men PAN RB Azwar Abu Bakar, dan Menko Polhukam Djoko Suyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djoko tidak mengetahui sudah sejauh mana perkembangannya. Yang jelas dirinya sudah menandatangani RPP tersebut.

Mengenai kisruh KPK yang kekurangan penyidiknya, Djoko menilai setiap institusi memiliki aturan tersendiri dalam mengatur setiap SDM-nya. Sudah seharusnya KPK dan Polri saling menghormati satu sama lain.

"KPK hormati polisi dan sebaliknya. Aturan domestik harus dihormati satu sama lain, setahu saya sebagai anggota TNI untuk alih status harus ada pengajuan dari bersangkutan, minimal 6 bulan sebelumnya. Apakah disetujui atau tidak, benar atau cocok dengan tugas baru," paparnya.

Momen penarikannya saat banyak kasus di KPK?

"Dulu-dulu ngga ada, dulu juga ditarik juga ngga ada masalah. Makanya kan diberikan yang baru, diseleksi, kalau kurang minta lagi. Bagi yang bersangkutan kalau mau tetap di sana mengajukan saja ke Kapolri, susah amat sih. Pak, saya ingin mengabdi ke KPK, tapi kan harus diproses, itu mereka anggota Polri yang tercatat administrasi, gaji di kepolisian. Harus dilihat secara utuh dan komprehensif, jangan dipandang memperlemah KPK," ungkapnya.

(mpr/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads