Soal Penyidik, Polri Minta KPK Taat Aturan

Soal Penyidik, Polri Minta KPK Taat Aturan

- detikNews
Jumat, 07 Des 2012 16:44 WIB
Jakarta - Polri beralasan sudah mengikuti aturan terkait penarikan penyidiknya dari KPK. Jadi, kalau ada penyidik tidak mau kembali ke Polri, dia harus izin. Yang pertama, melapor ke Kapolri lebih dahulu.

"Kita harus taat patuh aturan pemerintah, polisi ikut aturan itu. Alih status perlu izin Kepala BKN dan harus lapor presiden karena perwira dilantik presiden, pensiun pun presiden. Kalau mau berhenti izin presiden," jelas Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Sejumlah penyidik ditarik pulang dari KPK. Polri beralasan para penyidik itu, termasuk Kompol Novel Baswedan yang menyidik kasus simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo, sudah habis masa tugasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Polisi bertekat justru memperkuat KPK sesuai aturan yang benar. Silakan KPK mau penyidik siapa. Haknya KPK. Kalau saya mau pindah, lapor Kapolri, lalu ke presiden. Kemudian keluar Keppres, atas seizin Kepala BKN. Kalau sudah, ada yang perlu diperhatikan, hanya eselon 1 dan eselon 2 yang boleh alih status," jelas Nanan.

Polri sudah sejak September mengirim surat soal penarikan penyidik itu. Bagaimana dengan permintaan KPK agar Polri mengikhlaskan?

"Ikhlas ada aturan, aturannya kita ikuti supaya tidak salah. Prinsip kita dukung KPK, mekanismenya yang harus disinergikan," tuturnya.

KPK sudah meminta agar Polri memberikan penyidik ke KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah pernah berkirim surat ke bagian SDM Polri sebagai pemberitahuan. KPK menjelaskan ada penyidik yang sudah menjadi pegawai KPK.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads