"Kita harus taat patuh aturan pemerintah, polisi ikut aturan itu. Alih status perlu izin Kepala BKN dan harus lapor presiden karena perwira dilantik presiden, pensiun pun presiden. Kalau mau berhenti izin presiden," jelas Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (7/12/2012).
Sejumlah penyidik ditarik pulang dari KPK. Polri beralasan para penyidik itu, termasuk Kompol Novel Baswedan yang menyidik kasus simulator SIM dengan tersangka Irjen Djoko Susilo, sudah habis masa tugasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri sudah sejak September mengirim surat soal penarikan penyidik itu. Bagaimana dengan permintaan KPK agar Polri mengikhlaskan?
"Ikhlas ada aturan, aturannya kita ikuti supaya tidak salah. Prinsip kita dukung KPK, mekanismenya yang harus disinergikan," tuturnya.
KPK sudah meminta agar Polri memberikan penyidik ke KPK. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sudah pernah berkirim surat ke bagian SDM Polri sebagai pemberitahuan. KPK menjelaskan ada penyidik yang sudah menjadi pegawai KPK.
(ndr/nrl)