"Saya dan kakak saya sudah berkoordinasi. Saya mengapresiasi sepenuhnya kepada KPK, walaupun dalam hal ini saya dan kakak saya menjadi pihak yang paling tersudut," ujar Choel dalam konferensi pers di Freedom Institute, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (7/12/2012). Dia didampingi kakaknya yang lain, Rizal (Cheli).
Menurut Choel baik dirinya maupun Andi akan patuh kepada hukum dan kooperatif. Hal tersebut ditunjukkan dari pengunduran diri Andi sebagai Menpora pada Jumat pagi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi, Choel dan Taufiqurrahman, petinggi Adhi Karya, sama-sama dicegah ke luar negeri oleh KPK. Surat pencegahan dilayangkan di Ditjen Imigrasi pada 3 Desember lalu.
Dari tiga nama itu, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria berusia 49 tahun ini menjadi tersangka kedua kasus Hambalang setelah Dedy Kusdinar menjadi tersangka pertama.
(fjp/nrl)