"Jika Pak Andi memerlukan, kami akan mendampingi dan membela hak-hak hukum beliau," kata Sekretaris Departemen Penegakan Hkum DPP Demokrat, Patra M Zen, kepada detikcom, Jumat (7/12/2012).
Saat ini tim akan segera mempelajari dan memantau proses hukum terkait ditetapkannya Andi sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Hambalang. "Kami akan pelajari dan pantau proses hukum," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah menemui Presiden dan Wapres, Andi bergegas menuju kantornya di Gedung Kemenpora. Nah di sinilah rencananya Andi akan mengumumkan pengunduran dirinya sebagai menteri.
Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
(mok/mad)