Dewan Pembina Demokrat: Andi Mallarangeng Harus Mundur dari Partai

Dewan Pembina Demokrat: Andi Mallarangeng Harus Mundur dari Partai

- detikNews
Jumat, 07 Des 2012 08:02 WIB
Jakarta - Menpora yang juga politikus Partai Demokrat (PD) Andi Mallarangeng telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena status hukum barunya, Andi Mallarangeng harus mundur dari jabatan yang dipegangnya di PD.

"Sudah ada standarnya, ada prosedurnya, setiap yang tersangka harus mengundurkan dari jabatan yang dipegangnya di partai," kata Anggota Dewan Pembina PD, Achmad Mubarok, saat dihubungi detikcom, Jumat (7/12/2012).

Andi Mallarangeng saat ini diketahui duduk sebagai Sekretaris Dewan Pembina PD. Nah, dengan status barunya sebagai tersangka, menurut Mubarok, Andi otomatis tidak memegang jabatan itu lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Administrasinya nanti ada, ya sesuai mekanisme," ujarnya.

Mengenai posisi Andi di Kabinet Indonesia Bersatu jilid II, Mubarok enggan berspekulasi. Menurut dia, hal itu di luar wewenang PD.

"Yang urusan pemerintahan, itu urusan pemerintah," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Andi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kompleks Olahraga Hambalang per 3 Desember 2012.

"Sprindik saya tanda tangani tanggal 3 Desember," papar Ketua KPK, Abraham Samad, kepada detikcom.

Selain itu, Andi juga dicegah ke luar negeri oleh KPK. Andi dicegah bersama dua orang lainnya, yaitu Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya.

(trq/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads