Menurut Peneliti Pukat UGM, Oce Madril, apa yang dilakukan KPK belakangan ini memberi sebuah pesan kuat. Pesan itu secara khusus ditujukan kepada pejabat negara yang masih berani-berani korupsi.
"Ini adalah sinyal dari KPK, setelah jendral aktif, kini menteri aktif. Siapapun yang terlibat korupsi, KPK tidak main-main untuk menjeratnya," kata Oce saat berbincang, Jumat (7/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan ada lagi pihak-pihak yang mencoba mengkerdilkan KPK. Juga jangan ada pihak yang di satu sisi mendorong agar penanganan sejumlah kasus di KPK, namun di satu sisi kontra terhadap berbagai kebijakan KPK," tegas Oce.
Menpora telah berstatus sebagai tersangka sejak 3 Desember 2012. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu dijerat dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri.
"Dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," ujar Ketua KPK Abraham Samad kepada detikcom, Kamis (6/12/2012) malam.
Pasal 2 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 menyebutkan, "Setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun".
Sedangkan Pasal 3 UU, yang sama menyebutkan, "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara maka dipidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun."
(mok/fiq)