Dalam jumpa pers, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menjelaskan KPK sudah melakukan pencegahan keluar negeri dalam kasus ini kepada tiga orang. Namun Bambang hanya menyebut inisial AAM, AZM, dan MAT.
Istana sendiri belum menanggapi soal status hukum Andi, termasuk soal pencegahan keluar negerinya. Istana beralasan KPK sendiri belum menyebut secara detil kepanjangan dari inisial tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru sebatas inisial saja, belum resmi menyebut," lanjut Julian.
Meski begitu, Istana menghormati segala proses hukum yang sedang berlangsung. "Namun kita kedepankan azas praduga tak bersalah," tegasnya.
KPK sudah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Pencatuman status tersangka itu tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke Imigrasi.
"Yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis Suratnya No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des.
Andi dicegah bersama 2 orang lainnya Andi Zulkarnain Mallarangeng dan M Arif Taufikurrahman dari PT Adhi Karya. Pencegahan berlaku selama 6 bulan. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek Hambalang.
(mok/mad)