"Bahwa apa yang dikatakan Nazaruddin bukanlah angin lalu dan semua terbukti," ujar Junimar saat berbincang dengan detikcom, Kamis (6/12/2012).
Keterangan Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi disebut sebagai keterangan yang benar. Semisal pertemuan dengan Andi Mallarangeng adalah perintah Anas Urbaningrum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, lanjut Junimart, Nazaruddin mendapatkan 'reward' dari keterangan-keterangan yang disampaikannya. Seperti masuk dalam perlindungan saksi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK sudah menetapkan Menpora Andi Mallarangeng sebagai tersangka. Pencatuman status tersangka itu tertuang dalam surat cegah yang dikirimkan KPK ke Imigrasi.
"Yang dilakukan tersangka Andi Alfian Mallarangeng selaku menteri pemuda dan olahraga pengguna anggaran pada Kementerian Pemuda dan Olahraga," tulis Suratnya No.4/569/01/23/12/2012 tgl 3 Des.
(fiq/mok)