Asgar Jaya: Islah Aceng-Fany Tak Hentikan Proses Hukum & Politik

Asgar Jaya: Islah Aceng-Fany Tak Hentikan Proses Hukum & Politik

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 16:38 WIB
Jakarta - Bupati Garut Aceng Fikri boleh saja sudah islah dengan Fany Octora (18). Tapi apa yang dilakukan Aceng dengan berdamai di saat akhir, jangan sampai menghentikan proses politik dan hukum.

"Islah antara Bupati dengan dengan keluarga Fany merupakan ranah privat yang harus dihormati, namun islah tersebut tidak menghentikan proses politik dan proses hukum yang terjadi. Justru harus ada upaya pelebaran wacana, bukan semata-mata persoalan perkawinan singkat dengan Fany," jelas Ketua Umum Asgar Jaya Imam Hermanto dalam siaran pers, Kamis (5/12/2012). Asgar Jaya merupakan paguyuban warga Garut.

Imam melanjutkan, tindakan Aceng yang menikahi Fany dan menjatuhkan talak empat hari kemudian melalui SMS, mengundang kemarahan warga Garut terutama kaum perempuan. Klarifikasi Aceng yang cenderung mendiskreditkan perempuan dan menyamakan dengan barang dinilai sudah keterlaluan. Aceng tak pantas menjadi seorang pemimpin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengecam perilaku Bupati Garut yang telah merendahkan harkat perempuan, mencemarkan nama baik Garut dan nama Aceng yang merupakan panggilan bagi ulama di Garut," jelas Imam.

DPRD Garut diminta untuk terus memproses Pansus hingga Bupati Aceng bisa segera diturunkan. Pansus itu sudah sesuai karena Aceng jelas melakukan pelanggaran.

"Perlu ditekankan kalau tuntutan masyarakat dan pembentukan Pansus ini bukan karena laporan Fany ke Mabes Polri, namun karena merupakan puncak kejengahan masyarakat terhadap perilaku Bupati dan adanya pelanggaran UU No. 1 1974 tentang perkawinan dan UU No. 32 2004 pemerintahan daerah," urainya.

Imam juga meminta agar KPK segera melakukan penyelidikan terhadap harta yang dimiliki Aceng. "Mengharapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan investigasi terhadap adanya peningkatan aset milik Bupati," jelasnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads