SBY Janji Sahkan PP Penyidik KPK dalam 2 Hari ke Depan

SBY Janji Sahkan PP Penyidik KPK dalam 2 Hari ke Depan

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 14:38 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus memantau perkembangan pengajuan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal penyidik KPK. Men PAN dan RB Azwar Abubakar diminta segera menyelesaikan konsepnya dalam 1-2 hari ke depan agar bisa disahkan.

"Saya tugaskan segera diajukan kepada saya 1-2 hari ini agar kita sahkan agar baik untuk semuanya," ujar SBY saat Rapat Terbatas di markas Kolinlamil Jakarta Utara, Kamis (6/12/2012).

SBY menegaskan, PP yang mengatur penugasan penyidik Polri di KPK itu penting diselesaikan. Sejak pidatonya beberapa waktu lalu, seharusnya RPP itu sudah selesai sekarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya nilai sudah terlmbat, segera selesaikan, saya minta 1-2 hari ini disampaikan Pak Sudi Silalahi kepada Men PAN," tegasnya.

Sebelumnya, pada 8 Oktober silam, SBY sudah menyampaikan pidato guna menengahi konflik KPK dengan Polri. Salah satu poin yang disasar SBY adalah mengenai penugasan penyidik Polri di KPK.

Berikut pidato SBY kala itu:

"Menyangkut perbedaan pandangan antara Polri dan KPK berkaitan dengn penugasan perwira Polri di KPK. Aturan yang berlaku adalah peraturan pemerintah pasal 5 ayat 3 bahwa masa penugasan pegawai negeri paling lama 4 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali, saya ketahui penyidik itu harus mengikuti alih penugasan, tour of duty, ini berlaku bagi setiap perwira polri apalagi mereka yang di KPK personel yang baik sehingga tumbuh menjadi pejabat-pejabat di teras Polri.

Di sisi lain, hal itu tidak baik karena hal itu terlau cepat sehingga menghambat tugas-tugas penyidikan. Misalnya akan melakukan alih status menjadi penyidik KPK dalam arti harus berhenti dari Polri itu ada aturannya. Peraturan alih status ini juga berlaku bagi TNI dan penugasan lain. Bahkan alih status untuk perwira tinggi perizinannya hinga tingkat presiden.

Solusi yang ditempuh adalah kita akan keluarkan peraturan baru, bahwa penyidik Polri ke KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri, misalnya. Tetapi jika hal demikian tetap dianggap tetap memutus efektivitas KPK, maka anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status. Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat baik untuk KPK dan baik untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik. Itu isu kedua bagi KPK."

KPK juga sudah berupaya menagih janji SBY ini. Surat resmi sudah dilayangkan.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads