Peristiwa ini terjadi saat Dedi ditanya soal pertemuan dengan Neneng. Saat itu, hakim ketua Tati Indriyati menanyakan soal proses nego gaji antara Dedi dan Neneng.
"Apakah Anda pernah menego gaji dengan Ibu Neneng?" tanya Tati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (6/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun beberapa saat kemudian ketika kuasa hukum Neneng, Elza Syarief, bertanya Dedi menjawab sebaliknya.
"Anda pernah ketemu Ibu Neneng?" tanya Elza.
"Ya, saat nego gaji," jawab Dedi.
Seketika itu, hakim langsung mencerca Dedi.
"Nah, Saudara saksi, kalau Anda berbohong itu pasti ketahuan. Saya kan sudah peringatkan. Tolong berikan keterangan sejujurnya. Anda sudah disumpah," tegas Tati.
Kemudian Dedi membenarkan ucapannya. Ia mengaku memang pernah bertemu keduanya.
"Benar. Saya pernah bertemu dengan Ibu Rosa juga Ibu Neneng. Namun dalam ruang dan waktu yang terpisah," jelas Dedi.
"Lalu setelah nego gaji tersebut, apakah Ibu Neneng menyetujui? Berapa gaji Anda?" lanjut Elza.
"Iya. Ibu Neneng menyetujui kenaikan gaji saya menjadi Rp. 1.500.000 yang semula Rp 700 ribu," ungkap Dedi.
Hakim menegaskan kepada seluruh saksi untuk tidak berbohong, karena informasi yang diberikan akan saling berkaitan. Sehingga jika berbohong akan ketahuan.
"Saksi juga ada sanksinya jika tidak memberikan keterangan yang benar," tegas Tati.
(mad/nrl)