Tidak Ada Bukti, Bagaimana BK Putuskan 4 Anggota DPR Melanggar Etika?

Tidak Ada Bukti, Bagaimana BK Putuskan 4 Anggota DPR Melanggar Etika?

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 14:10 WIB
Jakarta - Sebanyak 4 anggota DPR yang dilaporkan Menteri BUMN Dahlan Iskan atas dugaan memeras direksi BUMN, dinyatakan BK DPR melanggar etik. Namun di dalam laporannya, Dahlan Iskan tidak menyertakan bukti-bukti pendukung. Lantas bagaimana BK DPR memutuskan adanya tindak pelanggaran kode etik?

"Ini yang namanya bukti etika, tidak sama dengan bukti hukum. Di dalam etika indikasinya bisa petunjuk, itu sudah jadi indikasi yang kemudian diputus dari serangkaian keterangan yang ada," kata Ketua BK Prakosa dalam jumpa pers di Ruang BK, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Menurut, bukti etika bisa ditelusuri dari keterangan yang disampaikan baik oleh anggota DPR maupun dari menteri dan direksi BUMN. Di BK DPR, misal terkait pertemuan diluar rapat resmi maupun komunikasi antar anggota dewan dan direksi BUMN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 11 (anggota BK) itu memberi keyakinan sesuai kejernihan hati masing-masing, misal ini tidak wajar atau ini tidak konsisten, tapi bukti keras seperti rekaman, saksi, vedeo , itu sama sekali tdak ada," ucapnya.

"Misal dua orang ketemu, satu orang mengatakan ya (ada pertemuan) satunya tidak, kita bisa katakan meski tanpa bukti BK sudah dapat simpulkan," sambung Prakosa.

Itu kemudian menurutnya mengapa BK tidak melanjutkan hal ini kepada KPK, karena yang ada hanya bukti etika yang ditafsirkan oleh BK sendiri.

"Kalau ada data yang kongkrit, sejak hari pertama tanggal 5 pak Dahlan kirim surat, hari itu juga kita sampaiakan ke KPK. Sampai hari ini kita tidak ada bukti yang didapat dari proses itu, yang kita proses hanya bukti pelanggaran etika," jawabnya.

Ia juga mengaskan, meski BK berasal dari fraksi-fraksi yang beberapa memiliki hubungan partai dengan anggota DPR yang diperiksa, tapi Prakosa menegaskan BK independen dalam mengambil keputusan.

"Meski BK berasal dari fraksi tapi dalam memutuskan sanksi penyelidikan kami berusaha mungkin untuk objektif," ucapnya.

(bal/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads