"Ini yang namanya bukti etika, tidak sama dengan bukti hukum. Di dalam etika indikasinya bisa petunjuk, itu sudah jadi indikasi yang kemudian diputus dari serangkaian keterangan yang ada," kata Ketua BK Prakosa dalam jumpa pers di Ruang BK, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Menurut, bukti etika bisa ditelusuri dari keterangan yang disampaikan baik oleh anggota DPR maupun dari menteri dan direksi BUMN. Di BK DPR, misal terkait pertemuan diluar rapat resmi maupun komunikasi antar anggota dewan dan direksi BUMN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misal dua orang ketemu, satu orang mengatakan ya (ada pertemuan) satunya tidak, kita bisa katakan meski tanpa bukti BK sudah dapat simpulkan," sambung Prakosa.
Itu kemudian menurutnya mengapa BK tidak melanjutkan hal ini kepada KPK, karena yang ada hanya bukti etika yang ditafsirkan oleh BK sendiri.
"Kalau ada data yang kongkrit, sejak hari pertama tanggal 5 pak Dahlan kirim surat, hari itu juga kita sampaiakan ke KPK. Sampai hari ini kita tidak ada bukti yang didapat dari proses itu, yang kita proses hanya bukti pelanggaran etika," jawabnya.
Ia juga mengaskan, meski BK berasal dari fraksi-fraksi yang beberapa memiliki hubungan partai dengan anggota DPR yang diperiksa, tapi Prakosa menegaskan BK independen dalam mengambil keputusan.
"Meski BK berasal dari fraksi tapi dalam memutuskan sanksi penyelidikan kami berusaha mungkin untuk objektif," ucapnya.
(bal/lh)