"Hanya diberlakukan di kendaraan penumpang dan sepeda motor. Untuk bus (umum) dan kendaraan pengangkut barang, tidak," ujar Kadishub DKI Jakarta Udar Pristono.
Hal itu disampaikannya dalam rapat kajian pembatasan lalu lintas dengan metode pembatasan pelat nomor di Provinsi DKI Jakarta bersama dengan Gubernur DKI Joko Widodo dan Wadirlantas Polda AKBP Wahyono, di gedung Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memudahkan petugas dalam melihat pelat genap atau ganjil, Pristono mengatakan setiap pelat nomor akan diberi tanda warna berbeda untuk ganjil dan genap.
"Di bawah pelat nomor akan diberi warna merah untuk ganjil dan hijau untuk genap sehingga bisa diamati lebih mudah. Misal mobil hijau yang berjalan di hari merah, akan mudah ditangkap," tuturnya.
Dengan pemberlakuan peraturan ini, Udar meyakini dapat mengurangi jumlah kendaran di jalanan Jakarta hingga 50 persen.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya pada Agustus 2011 lalu batal melakukan uji coba penerapan pembatasan mobil nomor polisi ganjil dan genap. Program itu dinilai akan mengurangi sekitar 50 persen kemacetan di Jakarta. Uji coba itu urung dilakukan karena beberapa pihak protes.
(rmd/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini