Kasus Korupsi CIS-RISI, KPK Panggil Seorang Pengacara Senior

Kasus Korupsi CIS-RISI, KPK Panggil Seorang Pengacara Senior

- detikNews
Kamis, 06 Des 2012 10:56 WIB
Jakarta - Penyidik KPK memanggil pengacara senior M Yahya Harahap. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan (BAP) bagi tersangka Gani Abdul Gani dalam kasus korupsi pengadaan outsourcing roll out Customer Information System-Rencana Induk Sistem Informasi (CIS-RISI) di PLN tahun anggaran 2004-2008.

"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka GAG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2012).

Pantauan detikcom setidaknya hingga pukul 10.20 WIB Yahya yang merupakan mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung ini belum hadir di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait perkara yang sama, pada beberapa waktu yang lalu KPK telah memeriksa mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil dan Laksamana Sukardi. Mereka juga diperiksa bagi tersangka Gani Abdul Gani.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.

Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rrp 500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads