"Benar, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka GAG," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Kamis (6/12/2012).
Pantauan detikcom setidaknya hingga pukul 10.20 WIB Yahya yang merupakan mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung ini belum hadir di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama PT Netway Utama, Gani Abdul Gani, sebagai tersangka. Dosen di Politeknik ITB yang kini berganti nama menjadi Politeknik Bandung tersebut juga diduga telah memperkaya sejumlah pejabat di PLN. Dalam kasus ini Gani diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. Gani terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda Rp2 miliar.
Pada perkara korupsi proyek CIS-RISI di PLN Distribusi Jakarta Raya Tangerang, mantan Direktur Utama PLN, Eddie Widiono Suwondo telah divonis bersalah. Eddie dijatuhi hukuman 5 tahun penjara serta denda Rrp 500 juta. Mantan Direktur Pemasaran PLN itu terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Eddie dinyatakan terbukti bersalah memerintahkan penunjukan langsung kepada PT Netway Utama untuk melaksanakan proyek CIS-RISI senilai Rp 92,27 miliar.
(ndr/ndr)