Oleh karea itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Amidhan mengatakan agar bagi orang yang menjalani pernikahan secara siri segera untuk mendaftarkan pernikahan tersebut ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendapatkan ketetapan hukum secara negara.
"Nikah siri itu memang tidak dilarang dalam agama Islam, namun pernikahan tersebut kurang memiliki ketetapan hukum yang kuat secara kenegaraan. Nah, bagi mereka yang sudah terlanjur menikah siri, supaya dibuat terang, dilaporkan ke KUA untuk dilegalkan secara hukum," ujar Amidhan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nikah siri itu dari segi agama Islam sah adanya. Asalkan memenuhi syarat, yang tentu adanya pengantin lelaki dan perempuan, ada walinya, ada saksi dan ada syarat lainnya. Hanya itu biasanya diselenggarakan sangat terselubung, tidak banyak orang yang tahu.Maka itu disebut siri, yang artinya rahasia," jelasnya.
"Jadi, maksud para ulama jangan lagi ada nikah siri itu. Dari segi agama sah saja. Namun tahun 2006, setelah MUI menggelar sidang di Pesantren Gontor di Ponorogo, maka ditetapkan atau memutuskan bahwa nikah siri itu seyogyanya diakhiri, jangan lagi menjadi kebiasaan walaupun sah menurut agama. Jadi maksud para ulama jangan lagi ada nikah siri itu," tegasnya.
(jor/fjp)