Kepala Unit Pengelola Rumah Susun Wilayah I Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta, Kusnindar mengatakan, pendaftaran dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, jumlah pemohon untuk rumah susun yang berkasnya sudah masuk dalam daftar tunggu sebanyak 837 pemohon.
"Banyak pemohon baik melalui kelompok-kelompok masyarakat maupun yang datang sendiri mengajukan permohonan. Permohonan yang melalui kelompok berjumlah 676 pemohon sedangkan yang datang sendiri 161 pemohon," ujar Kusnindar melalui siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinas Perumahan dan Gedung Pemda Provinsi DKI Jakarta tidak melayani yang berasal dari kelompok-kelompok masyarakat, maka diharapkan bagi warga masyarakat yang sudah terlanjur memohon rusunawa Marunda melalui kelompok-kelompok masyarakat agar segera datang sendiri, tidak boleh diwakilkan, dengan membawa dokumen persyaratan asli dan fotocopy langsung ke kantor pengelola," jelasnya.
Adapun pemohon yang sudah diklarifikasi hingga saat ini sebanyak 86 pemohon. Sedangkan 751 pemohon sisanya masih diperlukan klarifikasi ulang data. Bagi yang ingin mendaftar, warga bisa mendatangi kantor pengelola yang terletak di Cluster B Rumah Susun Sewa Marunda.
Namun, bagi masyarakat yang sudah terdaftar sebagai pemohon, akan diseleksi lagi oleh panitia sesuai dengan persyaratan yang berlaku dan akan diundi untuk mendapatkan rusun tersebut.
"Seluruh proses pendaftaran sampai dengan penghunian unit rumah susun tidak dikenakan biaya," ucapnya.
(jor/fjp)