Sukoco, ketua tim verifikasi mengatakan, temuan laporan itu masih sebatas hasil sementara. Laporan lengkap akan disampaikan ke Mendagri Gamawan Fauzi dalam waktu dekat.
"Sesuai perintah pimpinan, kami akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap laporan ini, terhadap pemberitaan Bupati Garut yang nikah dalam waktu singkat," kata Sukoco di kantor Bakorwil Garut, Jl Ahmad Yani, Garut, Jabar, Rabu (5/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan temui Bupati secepatnya," imbuh Sukoco.
Saat ditanya kapan hasil temuannya diumumkan, Sukoco tak mau berspekulasi. "Karena kami kan merekam data, intinya kan yang bisa memberhentikan bupati itu UU 32 tentang pemerintahan daerah," imbuhnya.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam itu berlangsung cukup alot. Selain dari pihak Bakorwil dan Pemprov Jabar, tim juga menemui LSM yang selama ini mendesak Aceng agar mundur dari jabatannya.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini