"Sempat masuk Kantor Presiden, tapi masih ada yang harus disempurnakan," kata Mensesneg Sudi Silalahi di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (5/12/2012).
Untuk keperluan perbaikan, maka dokumen dikirimkan Setneg ke Kantor Kementerian PAN. Naskah itu dikirimkannya beberapa hari yang lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menyusul penarikan penyidik oleh Polri, pimpinan KPK mendesak Presiden SBY segera mensahkan revisi PP 63/2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK. Sehingga krisis penyidik dapat cepat diatasi.
Bagian yang direvisi adalah masa tugas penyidik. Bila sebelumnya adalah 4 tahun dan bisa nantinya diperpanjang 4 tahun ke depan, maka diubah menjadi 8 tahun dan dapat diperpanjang jadi 12 tahun.
Ketentuan baru ini bukan cuma buat penyidik Polri. Melainkan juga penyidik dari BPK, BPKP, Setneg dan Kemenkeu serta penuntut dari Kejaksaan Agung.
Menteri PAN, Azwar Abubakar, pada Senin (3/12) menyatakan ada klausul yang berbenturan antar pemangku kepentingan. Maka perbaikannya sejak awal Oktober lalu melibatkan para pemangku kepentingan yang bersangkutan.
"Mungkin 2-3 hari ini sudah bisa diserahkan kepada Setneg," ujar Azwar.
(lh/rmd)