"Ini sangat melukai saya. Pemberitaan di media tidak benar. Dan bagi saya, ini pembunuhan karekter bagi saya," kata Mansur saat menerima wartawan di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2012).
"Jadi, itu merupakan pembunuhan karakter bagi saya," sambungnya menegaskan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak kenal dan tidak pernah berbicara atau apa pun orang yang namanya Misbakhun, pengacaranya, atau orang-orang yang disebut di situ, Sofyan Arsyad," lanjutnya.
Sepanjang kariernya menjadi hakim agung selama 9 tahun 2 bulan, dia telah memutus 13 ribu perkara. Sepanjang itu, Mansur mengaku tidak pernah sama sekali terpikir untuk menghubungi pihak berperkara.
"Tapi yang namanya pengacara yang berproses pasti saya tahu karena terbaca dari berkas. Saya tahu, tapi belum tentu kenal. Ini ditemukan bertemu, tidak benar," sanggahnya.
"Katanya ini bernuansa politis tapi saya memutuskan bukan karena latar belakang politis dengan pertimbangan politis. Semata-mata memutus berdasarkan hukum dan prinsip-prinsip keadilan yang ditegakan," tandasnya.
Pelapor tersebut adalah warga Cinere, Depok, Sofyan Arsyad yang mengaku mengetahui adanya praktik suap untuk memenangkan perkara PK Misbakhun. Laporan tersebut dia kirimkan ke KPK.
Dalam laporannya, Sofyan mengaku menyaksikan sejumlah uang diserahkan ke salah seorang majelis hakim agung, Mansur Kertayasa pada 2 Juli 2012. Dalam laporan ke KPK, dia menyatakan tanggal itu adalah 3 hari sebelum vonis bebas Misbakhun diketuk.
Namun sesuai berkas rapat majelis hakim yang dilihat wartawan, ternyata rapat majelis putusan PK perkara Misbakhun diketok pada 31 Mei 2012.
"Dalam rapat majelis tertanggal 31 Mei 2012, majelis sudah menjatuhkan vonis bebas. Namun karena masih ada satu hakim yang dissenting opinion, maka berkas diedarkan ulang untuk dilakukan musyawarah kembali," kata Mansyur.
Lantas, dilakukan kembali rapat majelis pada 5 Juli 2012 dan hasilnya sama yaitu Mansur dan Zaharuddin Utama memvonis bebas Misbakhun. Ada pun Ardijo Alkostar menolak PK.
"Kalau mau menyuap, mengapa tidak sebelum tanggal 31 Mei? Kan rapat majelis pertama dan bebas di 31 Mei?" tanya wartawan dan Mansur tidak memberikan tanggapan atas pertanyaan itu.
Saat detikcom menyambangi kediaman Sofyan, rumah tersebut lengang dan tidak terawat. Menurut Ketua RT 2/5, Sumardiyono (75) mengaku Sofyan sudah tidak menghuni rumah tersebut lima bulan terakhir. Menurut Sofyan, rumah ini dalam status sengketa.
"Rumahnya itu masih rebut sertifikat. Penghuninya sudah tidak kelihatan beberapa bulan yang lalu," ujarnya.
(asp/mpr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini