Susno Tetap Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Tanggapan Kapolri

Susno Tetap Divonis 3,5 Tahun Bui, Ini Tanggapan Kapolri

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 19:04 WIB
Jakarta - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap divonis 3,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi. Apa tanggapan Kapolri Jenderal Timur Pradopo?

"Oh begitu ya? Saya belum ikuti ya, nanti kita cek," kata Timur usai mengikuti acara penyambutan Yang Dipertuan Agung (YPDA) ke-14 Malaysia Tuanku Al Haj Abdul Halim di Istana Merdeka, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (4/12/2012).

Menurut Timur, status Susno kini sudah pensiun. Nantinya ada langkah-langkah yang akan diambil Polri soal nasib Susno. Namun secara pribadi, karena Susno bagian dari Polri, masih tetap bisa dibela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara hukum, beliau bagian dari warga Polri, tetap harus dilakukan pembelaan," imbuhnya.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Susno dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

Putusan ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Tidak terima, Susno mengajukan kasasi namun kandas.

(mad/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads