Obat dan kosmetik yang berbahaya bagi konsumen ini disita dari beberapa wilayah di Bali. Penyitaan dilakukan di sejumlah toko obat. Tak hanya di Denpasar, tapi juga toko obat di Kabupaten Gianyar dan Tabanan.
Total obat tradisional berbahaya yang disita berjumlah 33.000 lebih kemasan yang terdiri dari 20 jenis obat. Obat tradisional yang disita antara lain obat stamina tubuh, rematik, dan pegalinu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain berbahaya karena mengandung zat kimia, obat tradisional dan kosmetik yang disita juga tak dilengkapi izin edar. Tidak ada jaminan dari pemerintah, itu akan aman untuk dikonsumsi. Menambahkan bahan kimia dalam obat tradisional, dampaknya akan menjadi racun bagi tubuh. Obat tradisional tanpa izin juga bisa banyak mengandung bakteri," jelas Kepala BBPOM Denpasar, Corry Panjaitan, di Denpasar (4/12/2012).
Pasca penyitaan, BBPOM mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati membeli obat tradisional dan kosmetik agar tidak berdampak buruk bagi kesehatan penggunanya.
"Kita imbau masyarakat agar lebih berhati-hati membeli obat tradisional dan kosmetik. Dan jika menemukan obat tradisional dan kosmetik tanpa izin resmi BBPOM, agar segera melaporkanya kepada kita (BBPOM)," ujar Corry.
(gds/try)