Kemendagri: Bupati Garut Langgar Sumpah Jabatan

Jejak Politik Aceng \'Nikah 4 Hari\'

Kemendagri: Bupati Garut Langgar Sumpah Jabatan

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 18:59 WIB
Foto: Majalah Detik/ Istimewa
Jakarta - Kemendagri menilai Bupati Garut Aceng HM Fikri yang terlibat nikah siri 4 hari dengan Fani Oktora (18) melanggar sumpah jabatan dan tak menegakkan aturan sebagai pejabat publik. Aceng dianggap telah melanggar UU Perkawinan.

"Melanggar sumpah janji jabatan jelas pada Pasal 29 UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, tidak melaksanakan kewajiban jelas pada Pasal 27 huruf e dan f, tidak mematuhi dan menegakkan peraturan karena melanggar ketentuan UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan," kata jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenoek kepada detikcom, Selasa (4/12/2012).

Menurut Donny, perkawinan harus dicatatkan. Tindakan Aceng sebagai pejabat negara tidak mencatatkan pernikahan adalah pelanggaran hukum negara, sebagai pejabat publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bahwa perkawinan itu harus dicatatkan. Sah tidaknya perkawinan itu harus dicatatkan. Nikah siri itu secara agama sah, tapi secara negara tidak sah, berarti ada pelanggaran hukum negara," katanya.

Kemendagri menunggu pengajuan rekomendasi penggantian Aceng dari DPRD Garut. "Inilah menjadi dasar dibahas di DPRD. Kemendagri dalam posisi menunggu DPRD seperti apa," katanya.

Masyarakat Garut menggelar demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati Garut, meminta Aceng mundur. Aceng semalam telah memenuhi panggilan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan. Dia menjelaskan banyak hal, termasuk desakan agar dia mundur.

"Harus jelas dululah dasar dari desakan itu, karena apa? Jangan dikarenakan nuansa politis, kan terlalu kental begitu. Tapi kalau desakannya betul-betul rasional, yuridis, dibenarkan, itu tidak ada masalah," kata Aceng usai bertemu Aher di Gedung Pakuan, Jalan Otista, Bandung, Senin (3/12/2012) malam.

Kisruh Garut bahkan membuat Gubernur SBY memanggil Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di sela-sela acara PGRI di Sentul, Bogor, Jabar. Sore ini, Pansus DPRD Garut merekomendasikan penggantian Aceng.

(van/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads