BK: Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR Minta Jatah BUMN Diumumkan Besok

BK: Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR Minta Jatah BUMN Diumumkan Besok

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 18:14 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) menemukan sejumlah petunjuk pelanggaran kode etik anggota DPR yang disebut meminta jatah upeti ke BUMN. BK DPR akan memutuskan rekomendasi yang sesuai besok Rabu (5/12).

Ketua BK DPR M Prakosa mengatakan ada petunjuk pelanggaran kode etik yang cukup serius dilakukan oleh anggota DPR. Hal tersebut didasari adanya pertemuan-pertemuan yang dilakukan anggota dewan dengan direksi BUMN di luar jam kedinasan.

"Ada suatu petunjuk (pelanggaran kode etik). Dalam sidang kode etik tidak harus diperlukan bukti fisik," kata Ketua BK, M Prakosa, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prakosa mengatakan bukti etika berbeda dengan bukti hukum. Seseorang yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum. Tapi seseorang yang melanggar hukum sudah pasti melanggar etika.

"Bukti etika tidak diperlukan secara hukum. Yang kami butuhkan adalah rangkaian peristiwa yang mengarah pada pelanggaran kode etik," ujar Prakosa.

Lebih lanjut, Prakosa menjelaskan jika ada anggota Dewan yang terbukti melanggar maka akan diberi sanksi yang proporsional.

"BK bertugas melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pelanggaran kode etik. Kalau melanggar etik tentu kita beri sanksi secara proporsional," lanjut Prakosa.

BK akan menelaah secara mandiri keterangan-keterangan yang telah dikumpulkan. Baru nanti akan diambil keputusan sesuai kejernihan hati. Dalam pengambilan keputusan BK akan menggunakan jalan musyawarah.

"Kami berkeyakinan pda sistem musyawarah. Sebisa mungkin menghindari voting. Selama ini nggak pernah memakai voting," pungkasnya.

Seperti diketahui, hari ini Badan Kehormatan (BK) melakukan konfrontir anggota komisi VI, Idris Laena, dengan direksi PT Garam dan PT PAL. Sidang etik tentang dugaan pemerasan BUMN ini berjalan kira-kira 3 jam.

(van/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads