"Telah ditetapkan satu tersangka atas inisial JTT. Yang bersangkutan adalah merupakan DPO kasus makar yang terjadi tahun 2010 di wilayah Bolakme, Kabupaten Jaya Wijaya. Dugaan yang bersangkutan adalah kasus makar dan ditahan di Polres Jaya Wijaya," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta selatan, Selasa (4/12/2012).
JTT ditangkap 29 November 2012 bersama lima orang rekannya. Polisi mendapatkan sejumlah senjata tajam dan juga bendera organisasi yang dilarang berdiri di Papua. Selain itu, bendera Amerika dan Inggris juga ditemukan dari tangan mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk YW, satu orang yang ditangkap dan dilumpuhkan aparat pasca penyerangan terhadap rombongan Kapolda Papua 27 November lalu, polisi masih mendalami keterlibatan YW.
"Sampai saat ini yang bersangkutan belum memberi keterangan kepada petugas dan kita menunggu perkembangan lebih lanjut," kata Agus.
Disinggung alasan kelima tersangka tidak ditahan, padahal pasal yang diterapkan sama dengan tersangka yang ditahan yaitu makar, Agus menyatakan bila kelima tersangka tersebut tergolong kooperatif.
"Karena mereka dinilai kooperatif oleh penyidik, maka kepada kelimanya tidak dilakukan penahanan," jelasnya.
(ahy/rmd)