Di Depan komisi III DPR, Mahfud MD Minta Penggantinya Diproses Segera

Di Depan komisi III DPR, Mahfud MD Minta Penggantinya Diproses Segera

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 17:19 WIB
Jakarta - Ketua MK Mahfud MD diundang rapat oleh komisi III DPR terkait akan berakhirnya masa jabatannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada April 2013. Dalam pertemuan itu, Mahfud meminta Komisi III DPR segera mempersiapkan penggantinya.

"Ada kesimpang-siuran berita seakan-akan ketua MK mengundurkan diri, bahkan (anggota Komisi III) Pak Trimedya sempat menanyakan. Saya nggak pernah kirim surat mengundurkan diri, yang benar saya melaksankan perintah undang-undang pasal 26 yang mengatakan bahwa hakim konstitusi yang akan mengakhir masa tugasnya, 6 bulan sebelum berakhir masanya harus meloprkan kepada institusi yang memilihnya," kata Mahfud MD dalam rapat konsultasi dengan komisi III di ruang rapat komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Menurut Mahfud, perintah undang-undang itu tepatnya ketua MK memberitahu kepada DPR, Presiden dan Mahkamah Agung tentang hakim yang akan berakhir masa tugasnya sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum masa tugas itu berahir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena 1 April 2013 akan berahir maka 1 Oktober saya buat suratnya. Dipastikan pada pertengahan Oktober surat itu sudah sampai, karena saat itu saya ketemu Ketua DPR. Pak Mahfud surat sudah kami terima, selanjutnya bagaimana? Saya katakan saya akan berhenti tolong segera diproses pergantian saya," ungkapnya.

"Jadi sama sekali saya tidak mengundurkan diri. Untuk itu di surat itu sudah jelas untuk disiapkan pergantiannya, karena menurut UU juga seminggu sebelum 1 April, presiden sudah mengangkat pengganti itu," imbuh Mahfud.

Selain dirinya, Mahfud juga menuturkan soal hakim lainnya yang akan segera habis masa jabatannya, yaitu Hakim Aqil Muchtar. Dia juga akan membantu memproses surat ke DPR tentang masa jabatan hakim MK yang akan segera berakhir.

"Saya per 1 April habis masanya, Pak Aqil Muchtar tanggal 16 Agustus. Sehingga saya pada ahir bulan depan harus mengirim juga surat bahwa Pak Aqil akan berahir, dan itu biasa saja bukan mengundurkan diri memang kewajiban undang-undang untuk melapor. Oleh karena itu clear soal itu," ujar Mahfud.

"Karena dulu terjadi kekosongan sampai tiga bulan lebih ketika pak Jimly mengundurkan diri, mulai dari September baru bulan Maret ada lagi. Jadi dimohon agar ini sesuai ketentuan untuk penuhi hakim 9 orang," lanjutnya.

(iqb/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads