"Biarlah proses hukum yang mengujinya karena yang bersangkutan (Fany) sudah melaporkan. Kami juga punya hak sama. Insya Allah akan ada upaya hukum," ujarnya di hadapan wartawan saat jumpa pers di Kafe Le Marly, Jl Citarum, Kota Bandung, Selasa (4/12/2012).
Ketika ditanya proses hukum apa yang akan diambil, Aceng menyerahkanya kepada kuasa hukumnya. Sementara itu di tempat yang sama, Kuasa Hukum Aceng, Ujang Suja'i mengatakan masih akan memikirkan langkah yang akan diambil ke depannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Fany Oktora (18), mantan istri siri Aceng, melaporkan mantan suaminya itu ke Mabes Polri atas dugaan KDRT. Aceng dinilai sudah menyekap Fany selama 4 hari di rumahnya di Copong, Garut.
(ern/lh)