Komjen Susno Duadji Harus Laksanakan Putusan Kasasi MA

Komjen Susno Duadji Harus Laksanakan Putusan Kasasi MA

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 15:58 WIB
Jakarta - Mabes Polri melalui juru bicaranya meminta Komjen (Purn) Susno Duadji untuk mengikuti mekanisme keputusan pengadilan yang menolak upaya hukumnya di tingkat kasasi.

"Apabila sudah diputuskan demikian laksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata Kabagpenum Polri, Kombes Agus Rianto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Mantan Kabareskrim ini sudah terhitung pensiun dari Korps Bhayangkara. "Dua bulan lalu sudah pensiun," kata Agus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasasi Komjen Susno Duadji kandas. Mahkamah Agung (MA) mengamini putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menghukum Susno selama 3,5 tahun dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (PT SAL) dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.

Susno dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arwana dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut. Ia dinyatakan terbukti memangkas Rp 4.208.898.749, dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008 untuk kepentingan pribadi.

(ahy/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads