"Yang sudah kami lakukan sekarang adalah melakukan asset tracing terhadap indikasi dugaan hasil atau kekayaan yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, seusai menghadiri seminar "Komunikasi Krisis: Humas dan Integritas Lembaga" di Balai Kartini, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Namun Bambang enggan memberi kepastian mengenai apa bentuk kekayaan Irjen Djoko yang didapat dari hasil membelanjakan uang korupsi. Menurutnya hal itu belum bisa disampaikan kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga dengan kemungkinan penerapan pasal pencucian uang. Bambang masih bungkam. Dengan pasal pencucian uang, KPK memiliki kewenangan untuk menjerat pihak lain yang diduga menikmati uang hasil korupsi Irjen Djoko.
"Konstruksinya belum sejauh itu. Belum sampai ke tahap merumuskan apakah akan dikombinasikan dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," terang Bambang.
Djoko ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan upaya memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek Simulator SIM pada tahun 2011. Proyek ini untuk pengadaan kendaraan simulator roda dua maupun roda empat.
KPK menduga ada kerugian negara yang cukup besar di kasus kendaraan simulator SIM. Angkanya tak tanggung-tanggung mencapai seratusan miliar rupiah. "Diduga Rp 102 miliar," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto beberapa waktu lalu.
KPK sudah menetapkan sejumlah tersangka yakni Irjen Pol Djoko Susilo, Brigjen Didik Purnomo, serta pengusaha Budi Susanto dan Sukotjo Bambang. Djoko Susilo ditahan di Rutan Guntur hari Senin (3/12) malam.
(fjp/ndr)