Revisi UU Pilpres Alot, Mahfud MD: Nanti Bisa Digugat ke MK

Revisi UU Pilpres Alot, Mahfud MD: Nanti Bisa Digugat ke MK

- detikNews
Selasa, 04 Des 2012 15:33 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait alotnya pembahasan revisi UU Pilpres di DPR. Mahfud menuturkan, kepada yang tidak puas dengan hasil revisi UU Pilpres bisa mengajukan gugatan ke MK, dalam bentuk judicial review.

"Nanti bisa digugat ke MK," kata Mahfud MD saat ditanya soal alotnya pembahasan revisi UU Pilpres di DPR. Hal ini disampaikan Mahfud kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Pembahasan revisi UU Pilpres di DPR memanas setelah Setgab koalisi menyepakati menolak revisi UU Pilpres dan mempertahankan Presidential Threshold (PT) yang diberlakukan di Pilpres 2009 lalu. Angka PT yang cukup tinggi dianggap Partai Gerindra mengganjal niat partai kecil dan menengah mengusung capres, termasuk berpotensi menjegal pencapresan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan awal revisi UU Pilpres di Baleg DPR juga berlangsung cukup alot. Lantaran sejumlah partai besar menolak revisi UU Pilpres. Partai Golkar bahkan memaksa rapat ditunda.

Terkait substansi pembahasan UU Pilpres, Mahfud enggan berkomentar. Mahfud siap menunggu pengajuan masyarakat yang merasa tidak puas saja.

"Nggak tahu saya, terserah DPR. MK nggak boleh bicara itu," pungkasnya.

(van/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads