"Nanti bisa digugat ke MK," kata Mahfud MD saat ditanya soal alotnya pembahasan revisi UU Pilpres di DPR. Hal ini disampaikan Mahfud kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Pembahasan revisi UU Pilpres di DPR memanas setelah Setgab koalisi menyepakati menolak revisi UU Pilpres dan mempertahankan Presidential Threshold (PT) yang diberlakukan di Pilpres 2009 lalu. Angka PT yang cukup tinggi dianggap Partai Gerindra mengganjal niat partai kecil dan menengah mengusung capres, termasuk berpotensi menjegal pencapresan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait substansi pembahasan UU Pilpres, Mahfud enggan berkomentar. Mahfud siap menunggu pengajuan masyarakat yang merasa tidak puas saja.
"Nggak tahu saya, terserah DPR. MK nggak boleh bicara itu," pungkasnya.
(van/van)