Dalam operasi penggerebekan itu, polisi menangkap tiga pria berkewargaan Malaysia yang merupakan pegawai agensi, termasuk lima WNI dan empat orang berkebangsaan Kamboja serta Filipina sebagai supervisor agensi di lokasi tersebut. Sementara itu, dari 105 tenaga kerja asing yang diselamatkan, 95 di antaranya TKI sektor informal Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT).
"Kita harapkan upaya kepolisian Malaysia yang bekerjasama dengan satuan imigrasinya tidak berhenti dalam kasus ini saja, karena nasib dan kehormatan TKI harus diselamatkan baik dari jeratan maupun tindakan penawanan para pelaku tidak bertanggungjawab," jelas Jumhur di Jakarta dalam rilis pers yang diterima detikcom, Selasa (4/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Jumhur, pemerintah Indonesia memberlakukan moratorium (penghentian sementara) penempatan TKI PLRT ke Malaysia mulai Juni 2009 dengan mempertimbangkan lemahnya perlindungan TKI di negeri jiran itu. Hingga kini, kebijakan moratorium masih berjalan lantaran belum terpenuhinya kesepakatan perlindungan TKI antara kedua pemerintah.
Namun demikian, ujar Jumhur, upaya pemberangkatan TKI PLRT ke Malaysia memang tak lantas berhenti. Selama adanya moratorium ini, BNP2TKI memperkirakan sekitar 11 ribu TKI berhasil pergi ke Malaysia melalui pelayanan kelompok tertentu yang bekerjasama dengan pihak-pihak di Malaysia.
Jumhur menghendaki, penanganan keberangkatan TKI tidak berdokumen digalakkan aparat hukum Indonesia dengan memperketat jalur-jalur keberangkatan TKI ke Malaysia. Untuk mencegah berkembangnya tindakan yang merugikan TKI, diperlukan kerjasama antarkepolisian yang meliputi Indonesia dengan Malaysia.
(ita/ita)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini