"Undang-undang Pilpres harus menghasilkan sistem presidensial yang efektif dan kuat. Dalam implementasinya pengaturan mengenai pilpres harus mengarah pada sistem yang lebih kuat dan efektif salah satunya dengan meningkatkan syarat capres," kata anggota Baleg Fraksi Partai Golkar, Ali Wongso.
Hal itu disampaikan dalam rapat Baleg tentang usulan revisi Undang-undang nomor 48 tahun 2008 di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga menanggapi poin krusial lainnya tentang sistem pemungutan suara bagi pemilih yang tidak terdaftar baik dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Sementara (DPS).
"Terkait pemilih yang tidak terdaftar, itu tidak perlu menghilangkan hak pilih. Dapat menggunakan KTP atau paspor untuk dapat menggunakan suaranya. Kami juga menilai lebih dari 50 persen substansi RUU ini berubah," jelasnya.
Selain menyatakan penolakan atas usulan revisi UU Pilpres, Golkar juga minta kepada pimpinan Baleg agar pembahasan dan kesepakatan atas revisi UU ini ditunda dalam rapat selanjutnya.
"Fraksi Partai Golkar berpendapat agar ditunda pengesahan dan pembahasannya karena masih perlu pembahasan lebih lanjut agar UU yang kita hasilkan betul-betul efektif," ucap Ali.
(iqb/van)