"Polri adalah aparat yang taat dan patuh hukum. Kita menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Suhardi Alius dalam pesan singkatnya, Selasa (4/12/2012).
Kendati berstatus tahanan, Polri tetap akan memberikan bantuan pendampingan hukum. "Bantuan hukum dan advokasi melalui Divkum Polri dan para penasehat hukum Pak Djoko," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko bersikukuh tidak melakukan korupsi sebagaimana sangkaan KPK terhadap dirinya. Karena itu dia berharap perkaranya dapat segera disidangkan di pengadilan.
"Beliau tetap berharap proses ini segera dilimpahkan supaya ada kepastian hukum," kata pengacara Djoko, Juniver Girsang.
Sementara itu anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra berharap penahanan Djoko dapat mempermudah proses penyidikan dan pengembangan perkara oleh KPK.
"Saya juga berharap dengan ditahannya DS, kasus simulator SIM dapat segera diselesaikan setuntas-tuntasnya," kata Indra.
(fdn/nvc)