"Menurut saya, langkah KPK menahan Djoko Susilo sudah tepat. Status DS, sejak awal KPK menyidik dugaan korupsi proyek simulator SIM sudah menjadi tersangka. Dengan ditetapkannya DS sebagai tersangka oleh KPK, berarti dapat dipastikan KPK memiliki alat bukti yang kuat dan cukup atas keterlibatan DS," kata Indra, Senin (3/12/2012).
Menurutnya, penahanan Djoko merupakan hal biasa yang juga diberlakukan terhadap setiap tersangka yang ditangani KPK. "Jadi tidak aneh apabila DS dengan status sebagai tersangka ditahan KPK," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karena itu, saya juga berharap dengan ditahannya DS, kasus simulator SIM dapat segera diselesaikan setuntas-tuntasnya," tuturnya.
Sejak petang kemarin (3/12), Djoko menjadi penghuni di Rutan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Selain Djoko, dua tersangka di KPK lainnya juga ditempatkan di rutan ini.
Melalui pengacaranya Juniver Girsang, DS bersikukuh tidak melakukan korupsi sebagaimana sangkaan KPK terhadap dirinya ketika menjabat sebagai Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Untuk membuktikan ada tidaknya penyimpangan dalam proyek simulator SIM, Djoko berharap perkaranya segera disidangkan di pengadilan. "Beliau tetap berharap proses ini segera dilimpahkan supaya ada kepastian hukum," kata Juniver.
(fdn/nvc)