"Putusan praperadilan 4 tersangka kasus bioremediasi Chevron bukan saja membuktikan bahwa penahanan ke 4 tersangka Chevron tak berdasar hukum tetapi bisa ditafsirkan bhw keseluruhan penyidikan kasus dugaan korupsi bioremediasi itu tak berdasar. Di situ tak ada kerugian negara. Jadi jelas Kejaksaan Agung memaksakan kriminalisasi kasus bioremediasi ini," kata pengacara para tersangka, Todung Mulya Lubis dalam keterangannya, Senin (3/12/2012).
Todung berharap, agar Kejaksaan Agung menyadari bahwa kriminalisasi kasus bioremediasi ini sangat berbahaya karena menunjukkan bahwa Indonesia bukanlah negara yang aman buat investasi, khususnya investasi minyak dan gas bumi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proyek bioremediasi ini, lanjut Todung, dibuat berdasar peraturan yang dikeluarkan Kementerian KLH dan diawasi oleh KLH. "Malah sudah dapat sertifikat Proper Biru. Jadi Chevron sudah memenuhi semua ketentuan yang berlaku," urainya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan berkas untuk 5 tersangka pada dugaan korupsi di proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Menurut Kejagung, berkas sudah dinyatakan lengkap sejak pekan lalu.
"5 dari 7 tersangka kasus Chevron berkasnya sudah P21. Berdasar surat No 141/F/F.D.1/11/2012 tertanggal 30 November 2012. Sudah memenuhi syarat formil dan materiil," ujar Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, saat dikonfirmasi.
Sementara itu saat ditanyai apakah putusan praperadilan yang memutuskan bahwa penahanan dan penetapan para tersangka itu tidak sah, memaksa Kejagung untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru, Untung menolak untuk menjawabnya. Juga termasuk dengan status keempat pegawai Chevron saat ini apakah masih sebagai tersangka atau tidak.
"Ya itu nanti akan ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal itu," terang Setia.
Sebelumnya empat pegawai Chevron yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek bioremediasi di Chevron mengajukan gugatan praperadilan, gugatan ini dilaksanakan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan keempat tersangka tersebut. Hakim menyebutkan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejagung tidak sah, karena tidak memenuhi bukti permulaan yang cukup.
(ndr/fjr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini