"Yang bersangkutan overstay selama 4 bulan, menyalahgunakan visa. Selain itu Artem tidak melaporkan keberadaanya kepada Polri selama satu kali 24 jam," kata Kabid Humas Polda Papua, AKBP I Gede Sumerta, kepada detikcom, Minggu (2/12/2012).
Gede menjelaskan, pria kelahiran 5 Februari 1976 itu datang ke Indonesia dengan visa kunjungan 60 hari, terhitung berakhir Mei 2012. Artem memasuki Indonesia melalui Bandar Udara Yos Sudarso, Dumai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Gede, Artem selama sebulan terakhir ini tinggal di rumah seorang penduduk bernama La Garuda, yang beralamat di Jalan Simponi Rindu Wirsi, Manokwari, Papua. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Artem di Ukraina berprofesi sebagai petugas pemadam kebakaran. Artem kini diamankan di Polres Manokwari untuk dimintai keterangan.
(nrl/nrl)