"Bisa per minggu atau per dua minggu diberikan, agar tepat guna," kata Taufik saat berbincang dengan detikcom, Minggu (2/12/2012).
Sebelumnya, Taufik mengatakan biaya operasional siswa diberikan dalam jangka waktu per tiga bulanan. Menurutnya, dalam waktu 2 bulan ke depan sistem ini akan dievaluasi, apakah efektif memberikan dana sekaligus untuk 3 bulan. Jika dirasa kurang maka tahun depan bisa dibayarkan per bulan atau mingguan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KJP hanya diberikan untuk siswa yang kurang mampu. Kartu ini berisi uang yang berbeda-beda. Untuk siswa SMA atau SMK akan diberikan Rp 240.000, sedangkan siswa SMP sebesar Rp 210.000 dan SD Rp 180.000.
Uang tersebut akan masuk ke KJP yang terintegrasi dengan kartu ATM Bank DKI setiap tanggal 1 setiap bulannya dan nominalnya untuk jangka waktu 3 bulan. Saat membagikan KPJ, Sabtu (1/12), Jokowi mengatakan uang tersebut bukan untuk membayar uang sekolah melainkan untuk operasional sekolah siswa.
"Itu bukan untuk biaya sekolah, tapi untuk biaya beli seragam, beli sepatu, beli buku, sama untuk tambahan biaya gizi dan transport, karena biaya sekolah sudah ditanggung," jelas Jokowi.
(slm/rmd)