"Tidak ada yang salah dalam putusan tersebut," demikian tulis Timur Manurung dalam summary jawaban yang dikirimkan ke pimpinan MA seperti didapatkan wartawan, Jumat (30/11/2012).
Berikut alasan lengkap Timur Manurung dalam selembar kertas itu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Kedua orang saksi kunci tersebut mati dalam tahanan penyidik dan kesaksiannya hanya dibacakan.
3. Putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang telah berkekuatan hukum tetap, ternyata saksi yang telah mati tersebut adalah orang yang salah atau bukan orang yang sedang dicari polisi penyidik.
4. Saksi yang dicari oleh Penyidik yaitu Kholisan Nikomo 'asli' ternyata masih hidup dengan mengaku ada masalah hukum dengan Polri.
5. Teman-teman kedua orang yang mati di tahanan tersebut yang ditangkap bersamaan ternyata semua dilepaskan karena tidak ada barang bukti yang ada hubungannya dengan perkara Terdakwa.
6. Barang bukti yang diajukan penyidik tidak ada hungannya dengan terpidana karena pada saat penangkapan dua orang saksi kunci tersebut tidak disertai barang bukti yang oleh Penyidik dijadikan barang bukti untuk perkara terpidana Hillary.
"Karena kesaksian dua orang saksi kunci yang salah tangkap dan mati di tahanan dan barang bukti yang tidak ada hubungannya dengan Terpidana tidak dapat dibenarkan secara hukum. Karenanya tidak ada saksi yang kuat dan barang bukti untuk perkara tersebut," tandas Timur.
Selain pertimbangan di atas, hakim agung Timur dalam halaman 109 juga menulis alasan lain pembatalan vonis mati:
1. Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa sistem peradilan pidana tidak lah sempurna dan peradilan pidana dapat saja keliru dalam menghukum orang-orang yang tidak bersalah, karena polisi, jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakim adalah manusia biasa yang bisa saja keliru menjalankan tugasnya.
2. Hukuman mati maka kekeliruan tersebut dapat berakibat fatal karena penerapan hukuman mati irreversible. Orang dihukum mati tidak dapat dihidupkan lagi walaupun di kemudian hari diketahui yang bersangkutan tidak bersalah.
3. Vonis mati sering kali salah diterapkan sehingga layak untuk tidak diterapkan kembali. Ketiganya mencontohkan kasus di Amerika Serikat dan Indonesia.
4. Ketidaksempurnaan sistem peradilan pidana suatu yang dimungkinkan karena merupakan hasil karya manusia dan bahkan di negara maju sekali pun kegagalan sistem peradilan pidana untuk menghukum orang yang tidak bersalah cukup sering terjadi. Di AS sejak 1973 lebih dari 120 orang yang sedang menunggu eksekusi mati kemudian dibebaskan karena ditemukan bukti ternyata mereka sama sekali tidak bersalah.
Putusan Hillary bernomor 45 PK/Pid.Sus/2009 pada 6 Oktober 2010 membatalkan kasasi Mahkamah Agung (MA) No 643 K/Pid.Sus/2009 tanggal 19 Juli 2004.
Adapun Hillary kembali ditangkap pada Selasa 27 November 2012 di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu lalu di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.
(asp/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini