Menebak Nasib 3 Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Gembong Narkoba Hillary

Menebak Nasib 3 Hakim Agung Pembatal Vonis Mati Gembong Narkoba Hillary

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 19:58 WIB
Hakim agung Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi
Jakarta - 3 Hakim agung membatalkan vonis mati gembong narkoba internasional, Hillary K Chimize, menjadi 12 tahun penjara. Mereka yaitu Imron Anwari, Timur manurung dan Suwardi. Bahkan, satu hakim agung yaitu Timur Manurung memutus bebas meski pendapat Imron akhirnya kalah suara.

Belakangan, Badan Narkotika Nasional (BNN) mendapati Hillary menjadi pengendali narkoba dari balik jeruji LP Nusakambangan. Bagaimana pendapat Komisi Yudisial (KY) atas putusan Peninjauan Kembali (PK) ini?

"Itu melanggar prinsip PK. PK itu hanya bisa menerima dan menolak permohonan. Yang kedua ini kok memberi korting. Ngortingnya nggak logis yaitu dari hukuman mati menjadi hukuman terbatas. Kenapa nggak seumur hidup," kata Komisioner KY, Suparman Marzuki kepada detikcom di ruang kerjanya Gedung KY, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Rabu (28/11/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya bagaimana nasib Timur Manurung ke depan, KY akan melakukan penyelidikan dan investigasi. Tetapi jika terbukti ditemui kejanggal, maka nasib Timur akan seperti hakim agung Ahmad Yamani yang bisa dibawa ke pengadilan etik.

"Iya dong, tidak ada bedanya. Semua hakim agung tuh sama," ujarnya.

Hakim agung Ahmad Yamani merupakan hakim agung yang akan diadili di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Dia dibawa ke MKH karena diduga kuat melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan memalsu putusan pembebasan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan.

Seperti diketahui, Hillary kembali ditangkap pada Selasa (27/11) di Nusakambangan usai dibekuknya perempuan dengan barang bukti sabu-sabu 2,6 kg beberapa waktu sebelumnya di Jakarta. Dari penyidikan BNN didapati bila kelompok pemasok sabu itu dikendalikan Hillary dari balik sel. Namun, Hillary saat dijemput penyidik BNN membantah semua tudingan BNN.

(slm/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads