35 Siswa SMK Grafika Pembajak Bus P54 Dibebaskan, Tetap Wajib Lapor

35 Siswa SMK Grafika Pembajak Bus P54 Dibebaskan, Tetap Wajib Lapor

- detikNews
Rabu, 28 Nov 2012 03:32 WIB
wali murid menunggu di Polres Jaksel / Khafifah
Jakarta - Ratusan Siswa dari SMK Grafika membajak bus P54 jurusan Depok-Grogol. Dari ratusan siswa tersebut, berhasil diamankan 35 siswa. Mereka diperiksa dan ditahan di Mapolres Jakarta Selatan sejak hari Rabu(21/11). Dari hasil pemeriksaan polisi, sementara penahanan mereka ditangguhkan.

"Ditangguhkan karena jumlahnya banyak ada yang kelas satu, ada yang kelas tiga, mereka juga mau ujian," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Hermawan saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (27/11/2012).

Hermawan menjelaskan, puluhan siswa yang dilepaskan itu bukan berarti mendapatkan kebebasan, namun akan dikenai wajib lapor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka di tahanan luar dan dikenai wajib lapor, Senin dan Kamis," Kata Hermawan

Hermawan menegaskan pihaknya akan tetap memproses penyelidikan hingga tuntas. "Proses tetap lanjut," tutupnya.

Sebelumnya polisi menahan 35 siswa SMK Grafika yang terlibat dalam pembajakan bus P54 jurusan Depok-Grogol untuk menyerang STM Bunda Kandung. Akibat pembajakan bus itu, para siswa terancam hukuman penjara.

"Hukumannya pasal 368 KUHP yaitu perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun dan pasal 170 ayat 1 tentang perusakan barang secara bersama-sama ancaman 5 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKPB Hermawan, Kamis (22/11).

(ndu/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads