Perkara yang dimaksud yaitu kasus Bank Century Cabang Solo, Jawa Tengah, di mana MA memerintahkan membayar 27 uang nasabah sebesar Rp 35 miliar. Tapi dalam perkara serupa untuk Bank Century Cabang Surabaya, MA menyatakan Bank Century tidak perlu membayar uang nasabah Wahyudi Prasetio sebesar Rp 66 miliar.
Padahal kasusnya sama yaitu dana nasabah yang ditempatkan dalam produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua majelis hakim yang mempunyai dua pandangan membuat Ziput geleng-geleng kepala. Dalam putusan yang pertama, majelis kasasi beranggotakan Abdul Kadir Mappong, Abdullah Gani Abdullah dan Suwardi. Dalam putusan setebal 153 halaman tersebut disebut bahwa Bank Century telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan bertanggal 16 April 2012 ini tidak diikuti oleh majelis hakim pada kasus kedua yang diketok belakangan yaitu pada 2 Mei 2012. Yaitu majelis hakim yang terdiri dari hakim agung Prof Rehngena Purba dengan anggota Syamsul Maarif dan Djafni Djamal. Rehngena dkk juga menjadikan putusan itu yang harus diikuti oleh hakim lain pada kasus yang serupa (yurisprudensi).
"Apakah MA tidak bisa membedakan antara wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum?," tanya Ziput.
(asp/van)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini