MK: Pemda Berkuasa atas Pertambangan dengan Persetujuan Pemerintah Pusat

MK: Pemda Berkuasa atas Pertambangan dengan Persetujuan Pemerintah Pusat

- detikNews
Kamis, 22 Nov 2012 18:14 WIB
Ketua MK Mahfud MD (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menentukan wilayah tambangnya sendiri. Dengan adanya putusan itu, Pemda bisa mengatur porsi hasil tambangnya tetapi harus sepertujuan pemerintah pusat.

"Sejak hari ini mulai diberlakukan, kita berikan kekuasan penuh kepada otonomi daerah untuk penguasaan tambangnya. Tetapi hal itu harus dikonsultasikan dengan pemerintah pusat dan persetujuan pemerintah pusat," ujar Ketua MK Mahfud MD, usai sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/11/2012).

Sementara kuasa hukum pemohon, Robbikin MH, menyatakan putusan ini menguntungkan pemerintah daerah. Hal ini dikarenakan Pemda mempunyai kekuasaan dalam mengatur daerah tambangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengaruhnya ke aspek ekonomi, Pemda boleh kelola tambang di daerahnya sendiri. Dengan demikian Pemda bisa mengatur berapa persen jatah untuk cadangan nasional dan berapa persen untuk daerahnya sendiri. Selama ini kan pusat yang mengatur. Tapi sekarang pun harus tetap persetujuan pemerintah," paparnya.

Selain itu bagi para pengusaha yang akan mendirikan usaha tambang, tidak perlu repot-repot mengurus izin usaha tambang ke pemerintah pusat. Para pengusaha hanya cukup mengurus izin usahanya ke Pemda.

"Jadi urusan birokrasi pengusaha dipangkas yang tadinya harus ke Jakarta (pusat) kini cukup mengurus di daerah, ini juga menghemat waktu perseutujuan perizinan," terang Robikin.


(rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads